PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Selasa, 24 Mei 2011

Universitas AS dominasi permohonan paten ke WIPO

JAKARTA: Bila kita bertanya universitas mana di dunia yang paling banyak mengajukan permohonan paten selama tahun 2010? Jawabannya adalah universitas di Amerika Serikat.
Jawaban itu berdasarkan atas hasil permohonan yang diajukan oleh sejumlah universitas di seluruh dunia ke WIPO di Jenewa, Swiss.
Menurut data yang dirilis oleh WIPO pada 9 Februari 2011, dari 50 besar universitas pemohon paten, 30 berasal dari universitas AS, Jepang (10 universitas), Korsel ada 5 universitas, sedangkan universitas dari negara di Asean tidak satupun yang berhasil masuk dalam 50 besar pemohon paten ke WIPO.
Salah satu universitas terkenal di Singapura yaitu National University of Singapore juga belum masuk dalam 50 besar unversitas pemohon paten ke WIPO.
Sekedar contoh saja, Universitas of California selama tahun 2010 mengajukan permohonan pendaftaran paten melalui WIPO sebanyak 306. Universitas Tokyo yang masuk dalam lima besar pemohon paten mengajukan permohonan pendaftaran sebanyak 105.
Banyaknya pengajuan permohona paten dari universitas tersebut mengindikasikan bahwa riset dan pengembangan di kampus tersebut sangat maju.
Ketua Asosiasi pengelola kekayaan intelektual (Aspeki), Sudarmanto, mengemukakan unggulnya universitas di negara maju dalam hal paten merupakan hal yang wajar. Banyak universitas di negara maju menjadi pusat riset untuk menghasilkan paten.
Universitas di dalam negeri, kata Sudarmanto, kini sudah mulai melek paten. “Beberapa universitas sudah memberikan insentif kepada periset untuk melakukan penelitian supaya menghasilkan paten. Ini merupkakan kebijakan yang sangat tepat,”kata Sudarmanto.
Aspeki adalah satu lembaga beranggotakan lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) seluruh departemen dan sentra HaKI (hak atas kekayaan intelektual) yang tersebar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Sudarmanto mengemukan bahwa setiap tahun satu perguruan tinggi bisa memberikan insentif untuk 10 penelitian yang berorientasi untuk menghasilkan paten. “Memang belum tentu semua hasil penelitian itu bisa didaftarkan sebagai paten, tapi itu sudah merupakan satu langkah maju,”katanya.
Menurut dia, problem yang dihadapi oleh peneliti individu saat ini adalah hasil peneltian mereka yang sudah dipatenkan tidak ada tarikan pasarnya. Artinya, paten itu belum diaplikasikan ke industri karena mereka tidak mengetahui ke mana paten itu dipasarkan.
Selain itu, dia juga mengharapkan supaya Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM supaya dapat mempercepat proses pemeriksaan permohonan paten dari universitas.
“Percepatan proses pemeriksaan itu diperlukan guna mendorong dan mendukung mereka untuk melakukakan riset-riset yang berorientasi pasar,”katanya.
Berikut 15 besar universitas pemohon paten di dunia melalui WIPO 2010:
The University of California, AS (306 permohonan),Massachusetts Institute of Technology, AS (145 permohonan),The University of Texas System, AS (115 permohonan),University of Florida, AS (107 permohonan, University of Tokyo, Jepang (105 permohonan), The Trustees of Columbia University, AS (91 permohonan, Harvard College, AS (91 permohonan),The John Hopkins University, AS (99 permohonan),SNU R&DB Foundation, Korsel (86 permohonan),Arizona Board of Regents, AS (80 permohonan), The University of Michigan, AS (79 permohonan),The University of Pennsylvania, AS (75 permohonan), Cornell University, AS (71 permohonan),Osaka University, Jepang (60 permohonan),University of Utah Research Foundation, AS (59 permohonan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar