PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Minggu, 06 Maret 2011

Paten Indonesia ke WIPO melonjak

JAKARTA: Jumlah permohonan paten dari Indonesia melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) ke The World Intellectial Property Organization melonjak lebih dari 100% pada tahun lalu.

Menurut data World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dirilis pada pertengahan pekan lalu mencatat bahwa selama tahun 2010 permohonan pendaftaran paten dari Indonesia mencapai 15, sedangkan tahun sebelumnya hanya ada 7 permohoan.

Menurut Sudarmanto, ketua Asosiasi pengelola kekayaan intelektual (Aspki), pertumbuhan tersebut cukup signifikan. “ini mengindikasikan bahwa inventor [penemu] dari Indonesia mulai melek teknologi dan mengerti arti perlindungan paten ,”ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menyambut baik pertumbuhahan paten internasional yang didaftarkan di WIPO yang bemarkas di Jenewa, Swiss. “Ini bukti bahwa orang Indonesia mulai menyadari arti pentingnya sebuah perlindungan paten di tingkat internasional,”katanya.

Dulu, katanya, banyak peneliti hanya mengejar pangkat atau jabatan dengan melakukan banyak riset, tapi hasil penelitian mereka itu belum tentu bisa dipatenkan. “Paten berkaitan dengan temuan baru di bidang teknologi.”

Menurut Sudarmanto, kini sudah ada pergeseran pemikiran bahwa peneliti mulai mengutamakan nilai ekonomi dari paten itu. “Paten bisa menghasilkan banyak uang melalui royalty.”

Pencapaia paten oleh inventor Indonesia untuk didaftarkan ke WIPO, menurut dia, dari segi kuantitas memang terjadi lompatan luar biasa, namun belum tentu dari segi kualitasnya.

“Pemerintah hendaknya perlu memberikan insentif dan menciptakan iklim yang kondusif untuk mendorong nventor atau periset dalam menghasilkan paten bernilai ekonomi,”katanya.

Sudarmanto juga menyatakan kekagumannya terhadap apa yang dicapai oleh China dalam hal paten. “Dulu China itu menjiplak paten dari barat. Mereka terus melakukan inovasi terhadap paten barat yang masuk ke China, kemudian menghasilkan paten baru. Ini yang dinamakan creative imitatio. Jepang dulu juga melakukakan hal seperti itu,”ujarnya

Francis Gury, Direktur Jenderal WIPO dalam siaran pers belum lama ini, mengemukakan bahwa tingkat pertumbuhan permohonan paten yang cepat datang dari negara di Asia Timur.
“Hal itu mencerminkan percepatan dalam diversifikasi geografis kegiatan inovatif,”ujarnya.

Dia mengatakan bahwa peningkatan permohonan paten dari kawasan Asia Timur tersebut memiliki implikasi luas bagi kemakmuran rakyatnya.

WIPO telah merancang satu sistem pendaftaran paten secara internasional, yang dikenal dengan Patent Cooperation Treaty (PCT). PCT sudah diratifikasi oleh 142 negara anggota.

Dengan sistem tersebut, setiap negara anggota memiliki kemudahan untuk mendaftarkan paten dari negara asalnya secara internasional.

Indonesia meratifikasi PCT pada tahun 1997 melalui keputusan presiden. Hingga tahun 2009. Fasilitas PCT tersebut hanya terbatas bagi negara anggota.

PCT adalah suatu sistem global yang dirancang untuk memfasilitasi proses perolehan perlindungan paten di banyak negara.

Dengan hanya mengajukan satu permohonan perlindungan internasional paten melalui PCT, maka inventor (penemu) atau kalangan industri bisa mendapatkan perlindungan hukum atas patennya di banyak negara sesuai dengan keinginan pemohon dengan syarat negara itu harus anggota PCT. (soe/Artikel ini diterbitkan di Bisnis Indoensia,28 Februari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar