PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Rabu, 04 Mei 2011

Lagi, Indonesia masuk priority watch list

JAKARTA: United States Trade Representative menempatkan kembali Indonesia dalam daftar negara pelanggar berat hak cipta atau priority watch list pada tahun 2011.
Menurut siaran pers USTR yang dirilis pada 2 Mei 2011, Indonesia berada dalam daftar itu bersama 11 negara lainnya. Mereka adalah China, Russia, Aljazair, Argentina, Kanada, Chile, India, Indonesia, Israel, Pakistan, Thailand, dan Venezuela.
Penempatan negara dalam daftar tersebut didasarkan evaluasi yang dilakukan oleh USTR, sehingga mereka sampai pada satu kesimpulan bahwa Indonesia begitu juga dengan negara yang masuk dalam daftar priority watch list dinilainya belum lagi memberikan perlindungan yang memadai terhadap hasil karya cipta milik pengusaha AS.
Menurut siaran pers tersebut, USTR melakukan review terhadap 77 negara mitra dagangnya di seluruh dunia. Dari jumlah itu sebanyak 42 negara masuk dalam daftar negara yang perlu diawasi oleh pemerintah AS terkait dengan perlindungan dan penegakan hukum hak citpa.
Dalam daftar priority watch list tahun 2011 ada 12 negara yaitu China, Russia, Aljazair, Argentina, Kanada, Chile, India, Indonesia, Israel, Pakistan, Thailand, and Venezuela.
Sedangkan yang masuk dalam watch list adalah Belarus, Bolivia, Brazil, Brunei Darussalam, Kolombia, Kostarica, Dominika, Ekuador, Mesir, Finlandia, Yunani, Guatemala, Itali, Jamaica, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Peru, Filipina, Rumania, Spanyol, Tajikistan, Turki, Turkmenistan, Ukrania, Uzbekistan, Vietnam.
Di antara negara Asean, hanya dua negara yang masuk dalam priority watch list yaitu Indonesia dan Thailand, sedangkan Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Filipina masuk dalam watch list.
Level priority watch list tersebut mengindikasikan tingkat pelanggaran hak cipta masih tinggi di negara tersebut, sehingga perlu mendapat prioritas untuk pengawasan.
Melihat daftar yang disusun oleh USTR tersebut, terlihat bahwa posisi Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam lebih baik dari Indonesia.
USTR setiap tahun, biasanya akhir April, menerbitkan daftar negara berkaitan dengan kepatuhan negara mitra dalam memberikan perlindungan dan menegakkan hukum di bidang hak kekayaan intelektual..
Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama, adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan.
Level kedua priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS.
Level ketiga watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibanding priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.
Sementara itu Corrie Naryati, Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia daggn Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM merasa kaget Indonesia masuk lagi dalam priority watch list.
“Saya kecewa, kalau benar Indonesia dimasukkan dalam priority watch list. Saya sendiri belum baca, tapi kalau benar begitu, saya kecewa,”kata Corrie.
Menurut dia, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya semaksimal mungkin untuk menegakkan dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta.
Pada hari peringatan hari HaKI sedunia belum lama ini, kata Corie, Indonesia jug sudah melakukan banyak rangkaian kegiatan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. “Ini kan bukti bahwa Indonesia komit dan konsisten dalam bidang HaKI,”katanya.
Dia juga mempertanyakan kriteria yang ditetapkan oleh USTR untuk menempatkan Indonesia dalam prioritity watch list. “Pemerintah sudah maksimal dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang memadai, bahkan pemerintah Indonesia sudah memliki Timnas di bidang HaKI. Ini bentuk komitmen Indonesia,”ujarnya.
Sementara itu Justisiari P Kusmah, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) berpendapat bahwa implikasi dari priority watch list adalah ke masalah bisnis.
Dengan priority watch list, jelas Justi, pemerintah Amerika Serikat memberi cap kepada Indonesia bahwa tingkat pelanggarah hak kekayaan intelektual cukup tinggi.
“Anda [investor AS] silakan investasi di Indonesia, tapi risikonya adalah pembajakan terhadap produk di pasar,”katanya.
Bagi Indonesia, jelasnya, sangat penting untuk memperbaiki level tersebut atau keluar dari daftar itu, mengingat dengan level itu membentuk citra Indonesia di mata investor asing buruk.
Dari sisi regulasi, kata Justi, yang juga praktisi hukum di bidang hak kekayaan intelektual, Indonesia sudah bagus, tidak buruk amat. Akan tetapi penegakan hukumnya yang masih perlu diperbaiki..
“Penegakan hukum di bidang HaKI jangan secara partial, tapi harus ada political will dari pemerintah. Pada waktu peringatan hari HaKI sedunia belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan berantas pembajakan. Ini kan bentuk political will pemerintah sudah jelas, tinggal pelaksaannya di lapangan,”ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar