PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Kamis, 19 Mei 2011

UKM, PT dan SMK dapat insentif biaya pendaftaran HaKI

JAKARTA: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan insentif biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HaKI) milik Usaha Kecil Menengah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pergururn tinggi (PT).
Menurut Yuslisarningsih, Direktur Merek, Ditien Hak Kekayaan Intlektual, insentif tersebut dialokasikan mulai tahun ini. “Insya Allah nanti setiap tahun Ditjen Hak Kekayaan intelektual akan mengalokasikan dana insentif biaya pendaftaran HaKI milik UKM, sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi,”katanya.
Yuslisar menjelaskan bahwa tidak semua biaya pendaftaran HaKI milik UKM dan perguruan diberi insentif. ‘”Kita nanti akan seleksi mana yang pantas mendapat insentif, harus ada kriterianya,” katanya.
Kriteria bagi UKM, sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi yang layak mendapat insentif pendaftaran HaKI, jelasnya masih dibahas.“Harus ada kriterianya, jangan sampai nanti ngaku-ngaku UKM untuk mendapatkan insentif biaya pendaftaran HaKI,”ujarnya.
Insentif tersebut, jelasnya, bertujuan untuk membantu sektor UKM, sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi supaya tidak membebankan mereka dalam biaya pendaftaran HaKI.
Menurut data Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, jumlah permohonan pendaftaran merek sejak tahun 2009 cenderung meningkat.
Pada tahun 2009, jumlah permohonan pendaftaran merek mencapai 56.291, setahun kemudian (2010) meningkat menjadi 60.186, sedangkan selama tiga bulan tahun 2011 ini sudah mencapai 15.684.
Permohonan pendaftaran paten pada tahun 2009 tercatat 4.803, sedangkan pada tahun 2010 meningkat menjadi 5.652. Selama tiga bulan tahun ini saja sudah tercatat sebanyak 1.410 permohonan, akan tetapi dari semua jumlah permohonan tersebut tidak dirinci berapa permohonan dari sektor UKM
Sementara itu jumlah permohonan pendaftaran desain industri sektor UKM selama tahun 2010 mencapai 31, sedangkan selama tiga bulan tahun ini hanya ada 2 permohonan pendaftaran desain industri yang berasal dari sektor UKM.
Sementara itu Sudarmanto, Ketua Asosiasi pengelola hak kekayaan intelektual (Aspeki), mengemukan sah-sah saja insentif untuk biaya pendaftaran HaKI bagi UKM, sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi.
Sekrang, jelasnya, juga ada diskon sebesar 50% bagi UKM untuk mendaftarkan HaKI. “Itu diatur dalam PP, yang intinya menyebutkan pendaftaran HaKI milik UKM mendapatkan keringanan biaya 50%,”ujarnya.
Sudarmanto menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi oleh UKM saat ini adalah soal kurangnya kepedulian dan pemahaman mereka akan pentingnya HaKI.
“Para UKM itu baru peduli setelah hak mereka seperti hak cipta, paten, merek atau desain industri menjadi perkara. Selain itu, proses untuk mendapatkan sertifikat HaKI juga lama, “katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar