PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Sabtu, 19 Maret 2011

AKHKI bahas isu HaKI dengan chairman WIPO Singapore

JAKARTA:Sejumlah pengurus dan anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mengadakan pertemuan dengan chairman WIPO Singapore Office, Puspendra Rai, di Singapura pada Jumat (18 Maret 2001).
Menurut Ketua AKHKI, Justisiari Perdana Kusumah, selain bertemu dengan dengan Pupendra Rai, para konsultan hak kekayaan intelektual tersebut juga mengadakan pertemuan dari Chandra Darusman, wakil Indonesia di WIPO Singapore Office.
Justi menjelaskan bahwa pertemuan dengan chairman WIPO Singapore Office, Puspendra Rai, berlangsung selama lebih dari dua jam. "Banyak isu mutakhir soal hak kekayaan intelektual dibicarakan selama pertemuan tersebut,"kata Justi dari Singapura pada Sabtu sore (19 Maret 2011).
WIPO Singapore Office adalah kantor WIPO di luar kantor pusatnya yang bemarkas di Jenewa, Swiss. Selain di Singapura, WIPO juga memiliki kantor di Jepang, Brazil dan New York. Hingga saat ini baru ada empat kantor WIPO yang berada di luar kantor pusatnya di Jenewa, Swiss.
Dia menjelaskan bahwa pertemuan dengan pejabat WIPO tersebut membahas Madrid Protokol, kemungkinan kerja sama AKHKI dengan WIPO Singapore Office dan Intellectual Property Mediation and Arbitration Centre.
Menyinggung Protkol Madrid, Justi berpendapat bahwa sebelum Indonesia meratifikasi konvensi tersebut sebaiknya perlu dilakukan lebih dahulu semacam studi untuk membahas untung ruginya Indonesia bergabung dalam Protkol Madrid.
Indonesia memang berencana untuk meratifikasi Protokol Madrid, namun hingga sekarang belum ada kepastian kapan pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.
Soal kerjasama dengan WIPO Singapore Office, Justi, yang juga praktisi hukum yang sering menangani masalah hak kekayaan intelektual, menjelaskan bahwa AKHKI akan diberikan kesempatan untuk mengadakan pelatihan tingkat lanjutan dengan modul yang tailor made untuk anggota AKHKI.
"Pelatihan tersebut bisa saja dilakukan di Jakarta atau Singapura. AKHKI akan menindaklanjuti kerja sama tersebut dalam waktu dekat,"katanya.
Soal WIPO Mediation and Arbitration Centre, Justi mengatakan bahwa WIPO sangat mendukung dan terbuka untuk kerja sama dan mendukung inisiatif pembentukan lembaga yang sama di Indonesia.
Di Indonesia saat ini sedang dibahas pembentukan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAN HaKI). Pembentukan lembaga itu diprakarsai oleh sejumlah tokoh dan profesional di bidang hak kekayaan intelektual.
WIPO, katanya, menawarkan dukungan ahli untuk membantu pelatihan dan prosedur penyelesaian sengketa berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. WIPO juga sangat mendukung Indonesia dalam merealisasikan pembentukan BAM HaKI.
"Perlu sosialisasi bagi pengusaha untuk memakai pasal mediasi dan atau arbitrase BAM HaKI dalam kontrak-kontrak mereka berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Selain dengan WIPO Singapore Office, AKHKI juga sempat mengunjungi Intellectual Property Office Singapore (IPOS), namun dikatakan oleh Justi bahwa pertemuan tersebut tidak terlalu banyak diskusi karena pejabat teras IPOS sedang berada di Brunei Darussalam.
Meskipun demikian, katanya, para konsultan AKHKI berkesempatan melihat dan mendapat keterangan dari pejabat setempat tentang praktek di IPOS. (soe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar