PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Senin, 23 Mei 2011

Sengketa nama domain cenderung meningkat di dunia

JAKARTA: Sengketa merek yang didaftarkan sebagai nama domain (domain name) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa izin dari pemilik merek cenderung meningkat di dunia.
Peningkatan perkara tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus yang masuk ke WIPO Arbitration and Mediation Centre (WIPO Centre), di Jenewa Swiss.
Menurut data yang dirilis oleh WIPO pada 31 Maret 2011, jumlah kasus yang diajukan oleh pemilik merek yang keberatan atas pendaftaran nama domain yang mirip atau memiliki persamaan dengan merek pemilik pada tahun 2010 mencapai 2.696 kasus.
Jumlah perkara tersebut meningkat sebesar 28% bila dibandingkan dengan perkara yang masuk ke WIPO Centre pada tahun 2009, yang hanya mencapai 2.107.
Perkara tersebut datang dari seluruh dunia. Pada waktu mula lembaga tersebut dibentuk pada tahun 2000, hanya tercatat 1.857 kasus yang masuk ke WIPO Centre, setahun kemudian turun menjadi menjadi 1.557.
Pada tahun 2002, perkara turun lagi menjadi 1.207. pada tahun 2003 tercatat 1.100, tahun 2004 (1.176), tahun 2005 (1.156), tahun 2006 (1.824), 2007 (2.156), tahun 2008 (2.329), tahun 2009 (2.107), sedangkan tahun 2010 naik lagi menjadi 2.696 perkara.
WIPO telah membentuk satu mekanisme penyelesaian yang seragam atas penyalahgunaan pendaftaran merek dagang atau merek jasa yang didaftarkan sebagai nama domain tanpa izin dari pemilik merek. Penyelesaian sengketa semacam itu ditangani badan WIPO Arbitration and Media Centre (WIPO Centre).
Mekanisme itu mendapat persetujuan dari Internet Corporation for Assignment names and Number (ICANN) pada 26 Agustus 1999 dan mulai berlaku efektif 1 Desember 1999.
Menurut data WIPO, kasus-kasus yang diajukan ke WIPO Centre diputus oleh 327 panelis yang berasal dari 57 negara.
Cyberquatter adalah orang yang mendaftarkan nama domain yang mirip atau sama dengan merek orang lain tanpa izin dari pemilik merek.
Banyak perusahaan ternama dan artis terkenal di dunia yang pernah berperkara dengan para cyberquatter. Sekedar contoh adalah artis ternama Julia Robert, Tom Cruise, begitu juga dengan perusahaan terkenal seperti Research in Motion Limited dan Apple Inc dan lain-lain.
Julia Robert termasuk artis yang paling awal memperkarakan pendaftaran nama domain yang menggunakan namanya pada tahun 2000. Orang yang mendaftarkkan nama Julia Roberts sebagai nama domain adalah Russel Boyd. Boyd mendaftarkan juliaroberts.com pada 9 November 1998.
Artis Hollywood tersebut tidak dapat meenerima namanya didaftarkan sebagai nama domain oleh pihak lain, apalagi pendaftaran itu tanpa izin.
Julia Robert berargumen bahwa pendaftaran nama domain yang menggunakan namanya didasarkan atas dasar itikad tidak baik.
Julia Robert pun mengambil tindakan hukum dengan cara mengajukan gugatan melalui WIPO Arbitration dan Meditioan Center pada 25 Maret 2000.
Dasar gugatan Julia Robert adalah pendaftaran nama domain juliaroberts.com oleh Russel Boyd itu atas dasar itikad tidak baik dan dilakukan oleh orang yang tidak berhak karena nama domain tersebut sama dengan nama Julia Robert.
WIPO Centre kemudian membentuk panel yang beranggotakan tiga orang. Mereka adalah Richard W Page, Sallym Abel dan James Bridgemann.
Panelis juga memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan bela diri atas tuduhan penggugat. Namun, akhirnya pada 29 Mei 2000 panelis memutuskan bahwa nama domain juliaroberts.com harus dialihkan kepada Julia Roberts. Artinya, artis Julia Robert menang dala perkara itu.
Banyak kasus lain yang berkaitan dengan sengketa nama domain. Pada tahun 2011, Apple Inc. terpaksa menggugat Tarik Toluney karena dia telah mendaftarkan nama domain yang mirip dengan nama Apple yaitu appleosxlion.com.
Setelah WIPO Centre menerima pengaduan, kemudian membentuk panel untuk memeriksa perkara itu. Panelis akhirnya memutuskan bahwa nama domain tersebut harus dialihkan ke Apple Inc.
Begitu juga dengan kasus yang dialami oleh Research in Motion Limited (RIM).
RIM pada tahun 2011 juga mengambil langkah hukum terhadap Domain Administratur dari China karena mendaftarkan nama domain blackberrybridge.com.
Selain itu, pada tahun 2011 ini juga ada gugatan dari Hermes International, perusahaan Perancis terhadap YuanYuan/Deng Yuan (China) karena mendaftarkan nama domain hermescopy.com. Semua penggugat dalam kasus tersebut berhasil memenangkan perkara mereka.
Sistem penyelesaian sengketa melalui WIPO Centre adalah dengan membentuk sebuah panel beranggotakan satu atau tiga orang ahli yang diangkat oleh WIPO Arbitration and Media Centre.
Dengan sistem itu, biaya penyelesaian sengketa relatif lebih murah dan cepat.
Waktu penyelesaian perkara nama domain melalui WIPO Centre sekitar 3 bulan, sedangkan biayanya, menurut data WIPO berkisar US$1.500-US$2.000 apabila menggunakan panelis tunggal, sedangkan bila menggunakan tiga panelis, maka fee-nya berkisar US$4.000-US$5.000. (soe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar