PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Minggu, 08 Mei 2011

Negara-negara tujuan pendaftaran merek di dunia

JAKARTA: China kini sudah menjadi tujuan bagi pengusaha di seluruh dunia untuk mendaftarkan merek dagang/jasa mereka.
Pilihan China sebagai prioritas utama mendaftarkan merek antara lain didasarkan atas perkembangan dan potensi pasarnya yang sangat besar.
Menurut data yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO)pada 4 April 2011, selama tahun 2010, organisasi hak kekayaan intelektual sedunia itu menerima permohonan pendaftaran merek secara internasional berdasarkan Madrid System sebanyak 39.687, sedangkan tahun 2009 hanya ada 35.195.
Menurut data WIPO, Jerman menempati posisi paling atas dari segi jumlah permohonan pendaftaran merek yaitu sebanyak 5,006 atau mewakili 12,6% dari total pendaftaran.
Negara di Eropa tercatat sebagia ranking kedua dengan jumlah permohonan 4.707 atau meningkat 26,9% bila dibandingkan tahun 2009, sedangkan permohonan pendaftaran dari Amerika Serikat berada di posisi ketiga dengan permohonan 4.147 atau 10,4% dari total pendaftaran.
Jumlah pendaftaran merek ke WIPO sebanyak 39.687 itu berasal dari 85 negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi Protokol Madrid.
Indonesia hingga kini belum lagi meratifikasi konvensi tersebtu, sehingga bila ada perusahaan asal Indonesia yang ingin menggunakan fasilitas pendaftaran merek secara internasional melalui WIPO tersebut belum bisa dilaksanakan.
Bila ada perushaan Indonesia ingin medaftarkan merek dagang/merek jasa mereka ke luar negeri, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan langsung ke masing-masing negara yang dituju.
Dari jumlah permohanan pendaftan merek sebanyak 39.687 tersebut, sebanyak 16.143 pemohonan atau 5,4% menunjuk negara China sebagai tujuan pendaftaran pertama, diikuti Eropa (14.604), Amerika Serikat (15.252), Rusia (14.252), Swiss (12.469), Jepang (11.124), Jepang (11.124), Australia (9.222), Korea Selatan (8.336), Ukrania (8.288) dan Turki (8.210).
Tingginya minat perusahaan mendaftarkan merek mereka di China menunjukan bahwa banyak pengusaha di dunia ingin menjalankan bisnis di China, sehingga sebelum memasuki negara tersebut, mereka memlih lebih dahulu mendaftarkan merek dagang/jasa mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Selain China, negara di kawasan Asia yang menjadi tujuan pendaftaran merek adalah Jepang dan Korea Selatan dan Singapura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar