PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Rabu, 27 April 2011

RI diajak teken perjanjian Lisabon

JAKARTA: WIPO mengajak pemerintah Indonesia untuk menandatangani perjanjian Lisabon dalam rangka perlindungan produk indikasi geografis.
Violeta Jalba, seksi hukum Desain industri dan indikasi geografis World Intellectual Property Orgnization (WIPO) mengemukakan sudah ada pembicaraan awal dengan pemerintah Indonesia untuk penandatanganan perjanjiaian Lisabon tersebut.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan sejauh mana pembicaraan tersebut. “Sudah ada pembicaraan internal dengan pemerintah Indonesia soal kemungkinan Indonesia menandatangani perjanjian Lisabon tersebut,”katanya pada acara konvensi Forum Internasional tentang perlindungan indikasi geografis, di Hotel Borobudur, Jakarta pada 28 April 2011.
Perjanjian Lisabon saat ini diteken oleh 27 negara, enam berasal dari Amerika, enam dari Afrika, empat dari Asia dan 11 negara dari Eropa. Perjanjian itu berkaitan dengan pendaftaran perlindungan indikasi geografis secara internasional.
Sementara itu Yuslisar Ningsih, Direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang membawahi indikasi geografis membenarkan sudah ada pembicaraan awal soal kemungkinan Indonesia menandatangani perjanjian Lisabon.
“Sudah ada tim untuk mengkaji kemungkinan meneken perjanjian Lisabon, tapi masih jauh lah. Kita juga belum bicara untung ruginya ikut perjanjian Lisabon,”katanya di sela-sela seminar tersebut, kemarnin.
WIPO telah merancng sistem Lisabon yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Lisabon. Pendaftaran tersebut untuk memberikan perlindungan secara internasional terhadap produk indikasi geografis.
Sistem itu menggunkan pendaftaran tunggal yang ditujukan melalui biro internasional WIPO di Jenewa, Swiss.
Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis asalkan memenuhi persyaratan antara lain produk itu harus memiliki ciri khas dan atau kualitas tertentu yang hanya ada di suatu daerah tertentu.
Sementara itu Denis Sautier, ekonom dari CIRAD Perancis menyorot pentingnya indikasi geografis sebagai sarana pemasaran untuk ekspor dan domestik.
Menurut dia, indikasi geografis merupakan aset, sehingga perlu dilindungi. “Perlindungan produk indikasi geografis berdampak kepada peningkatan volume ekspor maupun peningkatan harga produk,"katanya.
Dia memberi contoh produk indikasi geografis Shaoxing dari China. “Setelah adanya perlindungan indikasi geografis, maka ekspor produk tersebut ke Jepang meningkat sedikitnya 14%, sedangkan harganya naik 20%,"ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar