PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Rabu, 27 April 2011

Presiden SBY: Indonesia junjung tinggi HaKI

JAKARTA: Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa pemerintah Indoensia menjunjung tinggi dan melindungi hak kekayaan intelektual.
Penegasan itu disampaikan oleh Presiden pada acara peresmian pembukaan Konvensi nasional hak kekayaan intelektual dalam rangka peringatan ke-11 hari hak kekayaan intelektual (HaKI) sedunia di Istana Negara, Jakarta pada 26 April.
Menuru Presiden, HaKI memiliki peranan penting dalam pembangunan. “Bangsa akan maju bila etos kerjanya tinggi. Patut pekerja keras dapat penghargaan atas hasil karyanya,”katanya.
Presiden mengatakan pemerintah akan terus mendorong Indonesia supaya memiliki daya saing yang tinggi dengan cara berkomitmen untuk memproteksi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
“Kalau kita makin menghormati, mengakui, dan memproteksi hak kepemilikan intelektual, maka daya saing kita makin tinggi,” kata Presiden.
Berkaitatan dengan peringatan ke-11 hari HaKI sedunia, pemerintah memberikan sejumlah penghargaan nasional kepada beberapa pencipta, inovator, media cetak dan program televisi.
Surat kabar Bisnis Indonesia mendapat penghargaan nasional HaKI tahun 2011 untuk media cetak yang dipandang berperan dalam memajukan HaKI.
Penghargaan lainnya diberikan kepada Wage Rudolf Supratman (pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya), Ismail Marzuki (pencipta lagu perjuangan yang monumental), Grup Bimbo dan Taufik Ismail (insan seni yang dinilai kreatif serta lagu dan puisinya tidak lekang oleh waktu).
Selain itu, penghargaan diberikan pada Fahma Waluya Osmansyah dan Hania Pracika Rosmansyah (inventor usia beia), Tien R. Muchtadi (tokoh akademik), Roosseno Soerjohadikoesoemo (tokoh inventor luar biasa).
Penerima penghargaan berikutnya adalah Bustaman (pemilik HaKI yang dinilai sukses lewat restoran Sederhana), Bupati Sumedang untuk tembakau Molle Sumedang, Trans TV (TV yang memiliki program tayangan memberi informasi tentang pelanggaran HaKI), Senayan City (mal bersih dari pelanggaran merek).
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, pada acara yang sama mengatakan penghargaan tersebut sebagai wujud apresiasi dan proses pendidikan terhadap anak bangsa kita yang memiliki karya yang sangat luar biasa.
Dia menambahkan bahwa dengan dibukanya konvensi nasional HaKI oleh presiden menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan penegakan hukum HaKI di dalam negeri. “Investor diharapkan tidak perlu lagi ragu menanamkan investasi mereka di bidang HaKI,”katanya.
Kemenkumham, ujarnya, juga akan memberikan insentif pendaftaran HaKI secara gratis kepada pemohon dari kalangan sekolah, perguruan tinggi usaha mikro dan kecil. “Ini bentuk insentif yang dberikan oleh pemerintah dalam rangka peringatan hari HaKI sedunia,”katanya.
Selain itu, katanya, Kemenkum HAM berjanji akan menyelesaikan tunggakan permohonan pendaftaran HaKI supaya jangan sampai berlarut-larut.
Justisiari Perdana Kusumah, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) setuju dengan kebijakan pemerintah melalui crash program untuk menyelesaikan tunggakan pendaftaran, khususnya merek.
Justi mengerti dan memahamai adanya tunggakan penyelesaian pendaftaran merek, menginat begitu banyak permohonan yang masuk setiap tahun.
UU Merek, kata praktisi hukum itu, mengatur proses pendaftaran merek berlangsung antara 14-16 bulan, tapi kenyataannya molor sampai 24 bulan. “Kami memkalumi molornya penyelesaian itu, mengingat pendaftaran merek cukup tinggi,”ujarnya.
Dia menyarankan kepada pemerintah, khsususnya Ditjen Hak Kekayaan Intelektual supaya mencari solusi penyelesaian pendaftaran merek, tidak harus dengan crash program.
“Perlu dicari akar permasalahannya. Bila keterlambatan itu disebabkan oleh karena kurangnya tenaga pemeriksa merek, maka sumber daya manusianya perlu ditambah,”ujarnya.
Menurut data Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, jumlah permohonan pendafatran merek dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada 2010 tercatat 60.186 permohonan, sedangkan tahun 2009 hanya 56.219 permohonan. (soe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar