Menurut Yuslizar, direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengemukakan bahwa ratifikasi tersebut kemungkinn baru dilakukan setelah adanya amendemen terhada Undagn Undagn Merek.
Yuslizar belum bisa memastikan kapan ratifikasi tersebut dilakuan, namun dia mengatakan bahwa ratifikasi itu kini masih dalam persiapan. "Begitu selesai amendemen Undang Undang Merek, maka langsung diratifikasi,"katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan amendemen terhadap Undang Undang Merek . "Draf undang undang tersebut sudah selesai dan siap diserahkan ke DPR untuk dibahas,"katanya. (soe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar