PINDAH KE

www.patenindonesia.com

Rabu, 09 Maret 2011

Indonesia masuk daftar negara pelanggar berat hak cipta

JAKARTA: International Intellectual Property Alliance (IIPA) tahun ini kembali mengusulkan kepada United States Trade Representative (USTR) supaya memasukkan Indonesia dalam daftar priority watch list.
Menurut siaran pers IIPA, yang dirilis pada pertengahan bulan Februari, selain Indonesia, juga ada 12 negara lain yang masuk dalam daftar tersebut.
Mereka adalah Argentina, Kanada, Chile, China, Costa Rica, India, Indonesia, Philippines, Russia, Spain, Thailand, Ukraine dan Vietnam.
Usulan IIPA itu didasarkan atas hasil survai yang dilakukan oleh organisasi tersebut terhadap Indonesia selama tahun 2010.
Dari hasil survai tersebut, IIPA berkesimpulan masih banyak isu-isu hak atas kekayaan intelektual (HaKI), terutama hak cipta di Indonesia yang masih belum kondusif.
IIPA adalah gabungan dari enam asosiasi yang mewakili industri Amerika Serikat berbasis hak cipta.
Keenam asosiasi yang bergabung dalam IIPA adalah Association of American Publisher's Inc.(AAP), Business Software Alliance (BSA), Entertaintment Software Association (ESA), Independent Film & Television Alliance, Motion Picture Association of America Inc. (MPA) dan Recording Industry Association of America Inc. (RIAA).
Pada tahun 2008, USTR menempatkan Indonesia dalan daftar priority watch list karena negara tersebut berpendapat bahwa Indonesia masih kurang memadai dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum hak cipta.
Putusan USTR juga didasarkan atas usulan IIPA pada waktu itu mengusulkan Indonesia masuk dalam daftar priority watch list.
Rekomendasi IIPA kepada USTR tersebut memang belum bersifat final. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh USTR pada April tahun ini.
Indonesia memang sudah sering menjadi langganan masuk dalam daftar priority watch list. Sejak tahun 2008 hingga sekarang posisi tersebut belum juga berubah.
Level priority watch list tersebut membentuk citra bahwa Indonesia adalah salah satu negara pelanggar berat hak kekayaan intelektual di dunia. (soe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar